PELAYANAN SKCK POLRESTA SERANG KOTA


 STANDAR PELAYANAN 

Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek;
  5. Peraturan Pemerintah NO. 76 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 November 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Persyaratan Pelayanan SKCK 

  1. Pembuatan SKCK Baru
    1. Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    3. Fotokopi Akte Lahir Kenal lahir.
    4. Pas  photo  ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto tampak muka secara utuh.
  2. Perpanjangan SKCK
    1. Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    3. Pas  photo  ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto tampak muka secara utuh.

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon mengajukan pemohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Sat Intelkam Polres dan ke Unit Intelkam Polsek dengan persyaratan :
    1. Pengisian Kartu Tik
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    4. Fotokopi Akte Lahir kenal lahir.
    5. Rumus Sidik Jari
    6. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
  2. Setelah  diterima  di loket,  petugas  akan melakukan pencatatan identitas pemohon.
  3. Apabila  pemohon  belum  memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis).
  4. Dilakukan   penelitian    kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon.
  5. Bila berkas pemohon  dinyatakan  lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Bila ada  hal-hal  yang  meragukan  dalam  hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal.

  7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

SKCK On Line :

  1. Pemohon  mengisi  identitas diri pada aplikasi SuperApps yang didownload di Playstore
  2. Pemohon mencetak Kode Registrasi
  3. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi ke Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada website (sesuai dengan alamat KTP) dan diserahkan kepada petugas SKCK.
  4. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor Kepolisian.
  5. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik Jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis)
  6. Berkas lengkap proses penerbitan estimasi SKCK 20 menit.

Standar waktu penyelesaian

20 menit per berkas

Biaya / tarif

Biaya SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) baik batu maupun perpanjangan SKCK





















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN SIM POLRESTA SERANG KOTA